Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menghentikan penyelidikan dugaan bagi-bagi uang oleh Miftah Maulana Habiburrahman, atau Gus Miftah, pada 28 Desember 2023.
Ketua Bawaslu Pamekasan, Suka Umbara Tirta Firdaus, menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena tindakan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
“Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan Suka Umbara Tirta Firdaus, Sabtu (13/1).
Gus Miftah diduga membagikan uang atas permintaan pengusaha tembakau Haji Her, yang dikonfirmasi sebagai uang pribadinya. Bawaslu Pamekasan menyimpulkan bahwa tindakan tersebut tidak terkait dengan dukungan pada salah satu pasangan calon.
“Hasil penyelidikan yang dilakukan tim Bawaslu Pamekasan menyebutkan bahwa uang yang dibagikan merupakan uang pribadi pengusaha tembakau Haji Her,” tambahnya.
Aksi bagi-bagi uang oleh Gus Miftah menjadi viral karena ia dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024. Video aksi tersebut menunjukkan pembagian uang sejumlah Rp100 ribu kepada masyarakat yang mengantre di sebuah ruangan.
Gus Miftah menjelaskan bahwa kunjungannya ke Pamekasan tidak terkait dengan kampanye, melainkan sebagai respons terhadap undangan dari pengusaha tembakau Khairul Umam. Meskipun demikian, pernyataan ini berbeda dengan klarifikasi ‘Haji Her’ yang menyatakan bahwa kunjungan Gus Mifta
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil