Jakarta, Aktual.com – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) memberikan dukungan terhadap kebijakan pembelian LPG 3 kg bersubsidi dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketua V DPP Hiswana Migas, Heddy S Hedian, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi dalam penyaluran subsidi energi dengan tujuan agar bantuan tepat sasaran.
“Dengan jelas konsumennya berdasarkan data di KTP, masyarakat tetap tenang program ini tidak mempengaruhi stok LPG subsidi,” ujarnya di Jakarta.
Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 tersebut meminta setiap pembeli LPG 3 kg bersubsidi untuk menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Data dari kartu identitas ini akan dimasukkan dalam aplikasi untuk memastikan subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Heddy menegaskan bahwa proses pendataan ini tidak membatasi jumlah pembelian dan dapat dilakukan dengan mudah. Meskipun terdapat syarat menunjukkan KTP, masyarakat masih bisa mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi dengan harga normal dan menggunakan uang tunai.
“Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan agar masyarakat memahami kebijakan ini dan sesuai harapan kita semua,” tambahnya.
Salah satu agen LPG 3 kg bersubsidi, Rianti, mengakui bahwa meskipun konsumen awalnya masih awam dengan aturan baru ini, setelah dijelaskan, mereka memahami dan mendukung program pemerintah. Proses pendataan yang dibantu oleh pihak pangkalan, serta bantuan sosialisasi dari Pertamina, membantu memperlancar implementasi kebijakan ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil