Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan dengan merilis Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023.

“OJK mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini kepada stakeholder terkait baik asosiasi industri jasa keuangan hingga Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan pers, Sabtu (13/1).

POJK ini menjadi tindak lanjut atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, menggantikan regulasi sebelumnya, dan mempertimbangkan perkembangan industri jasa keuangan yang kompleks.

Friderica mengungkapkan, sejak berlakunya UU P2SK, PUJK semakin didorong untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis, dan menerapkan perilaku pelaku (market conduct) yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Saya yakin, kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip market conduct maka akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan Konsumen,” ujarnya.

Friderica menekankan penguatan pengawasan OJK terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan dalam berbagai aspek, termasuk desain produk, informasi, pemasaran, perjanjian, dan penanganan pengaduan.

Dalam penyesuaian cakupan PUJK, POJK juga melarang kerjasama dengan entitas tanpa izin resmi. Selain itu, peraturan tersebut menetapkan hak dan kewajiban bagi calon konsumen, konsumen, dan PUJK, serta mengatur biaya dan komisi bagi agen pemasaran. Friderica berharap POJK ini dapat mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat dengan memperkuat kepercayaan konsumen.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil