Jakarta, Aktual.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, menjelaskan bahwa pajak hiburan sebesar minimal 40 persen merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurutnya, kebijakan ini sudah melalui proses harmonisasi dan bukan hal baru.
“Jadi kita dalam penyusunan kebijakan pemerintah itu semua terintegrasi dan semua melalui harmonisasi. Sebetulnya ini bukan sesuatu yang baru,” Ujar Sandiaga Uno dalam temu wartawan mingguan, Senin (15/1).
“Jadi berdasarkan turunan-turunan hukum-hukum sebelumnya. Jadi kalau kita lihat muaranya adalah di Undang-undang Cipta Kerja yang diturunkan ke Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang akan diterapkan dua tahun setelah itu,” tambahnya.
Menurut Sandiaga, pemerintah telah melakukan sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat dan membuka ruang untuk mendapatkan masukan.
Ia menyadari bahwa protes mungkin muncul saat penerapan kebijakan ini.
“Jadi memang ada jeda sekitar dua tahun untuk ada diskursus. Tapi seperti biasanya ini muncul setelah akan diterapkan. Gitu,” jelas Sandiaga Uno.
Meski baru menjadi sorotan, pemerintah berkomitmen untuk menyerap aspirasi masyarakat. Sandiaga Uno ingin menghindari beban berat bagi industri ekonomi kreatif yang baru saja bangkit dari pandemi.
“Tapi karena perhatian dari masyarakat dan netizen itu baru sekarang ya tentunya kita fasilitasi agar terjadi sebuah diskusi yang memberikan kontribusi,” kata dia.
Pajak hiburan tersebut diatur dalam Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
Besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan, seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, ditetapkan antara 40% hingga 75%.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah