Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho. kumparan/Jamal Ramadhan

Jakarta, Aktual.com – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, mengungkapkan bahwa perkiraan nilai pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mencapai Rp6,148 miliar.

“Jadi, teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian itu total kami di Dewas,” kata Albertina di Jakarta, Senin(15/1).

Albertina menjelaskan bahwa nominal yang diduga diterima oleh para pihak terkait perkara pungli tersebut memiliki variasi, dengan penerimaan terbesar mencapai Rp504 juta.

“Lalu kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian itu yang paling banyak,” ujarnya.

Pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK menemukan adanya 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli di Rutan KPK.

Para pegawai tersebut akan menghadapi Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 17 Januari 2024.

Sidang kode etik akan terbagi dalam sembilan berkas, dengan enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.

“Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang),” ungkapnya.

Albertina menyebut pemisahan berkas sidang etik dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda, namun tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai pasal yang diterapkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah