Mataram, Aktual.com – Dua mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat (NTB), Zainal Abidin dan Muhammad Husni, terjerat kasus tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Lombok Timur. Keduanya kini memasuki tahap tuntutan jaksa, Senin (15/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Purnama membacakan materi tuntutan dengan menuntut Zainal Abidin hukuman penjara selama 12 tahun.

“Dengan ini, menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Zainal Abidin dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Dian saat membacakan tuntutan.

Muhammad Husni, dalam tuntutannya, dihadapi dengan tuntutan 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Muhammad Husni dengan 9 tahun penjara,” tutur Ema Mulyawati yang juga tim dari JPU.

Jaksa menyebut alasan memberatkan dan meringankan terdakwa. Husni mendapat tuntutan lebih ringan karena sikap jujurnya selama persidangan, sementara Zainal Abidin dituntut lebih berat karena tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

JPU menetapkan tuntutan ini terkait aktivitas PT Anugrah Mitra Graha (AMG) yang melakukan penambangan pasir besi di Blok Dedalpak periode 2021-2022 tanpa surat persetujuan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.

Terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua terdakwa diberikan waktu 7 hari untuk pledoi yang dijadwalkan pada 22 Januari 2024.

Sebelumnya, Direktur PT AMG, Po Suwandi, dan Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur, Rinus Adam Wakum, telah divonis hukuman pada Jumat (5/1) malam, masing-masing 13 dan 14 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah