Jakarta, aktual.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memulai proses sidang etik terhadap sejumlah pegawai KPK yang diduga terlibat dalam kasus pungutan liar di Rumah Tahanan KPK. Pada hari ini, sebanyak 15 orang tengah menjalani sidang etika.
“Iya sekitar. Betul. Nah yang 15 orang itu satu berkas begitu,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung Dewas KPK, Jakarta, Rabu (17/1).
Haris menyampaikan rencananya untuk mengadili keseluruhan 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam skandal pungutan liar di Rumah Tahanan KPK. Menurut Haris, kelompok tersebut mencakup kepala rutan, mantan kepala rutan, hingga staf pengawal tahanan.
“Macam-macam 93 (orang) itu ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan. Ada apa ya, semacam komandan regunya yang gitu-gitu, ada staf biasa, pengawal tahanan,” papar Haris.
Haris menyatakan bahwa praktik pungutan liar dalam kasus ini berkaitan dengan penerimaan uang untuk memperoleh fasilitas istimewa. Ia mengungkapkan bahwa fasilitas layanan istimewa tersebut mencakup berbagai hal, termasuk ponsel dan pengisian daya baterai ponsel.
“Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebihlah. Contohnya misalnya handphone untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge-charger handphone dan lain-lain,” ungkapnya.
Perkembangan kasus pungutan liar di Rumah Tahanan KPK telah memasuki tahap selanjutnya. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kini sedang mengadakan sidang etik untuk menangani kasus pungutan liar tersebut, yang dibagi menjadi 9 berkas perkara.
“Untuk kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi nanti disidangkan setelah enam perkara ini diputus,” ujar Albertina di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Albertina menyatakan bahwa dalam enam berkas tersebut, sebanyak 90 pegawai KPK akan menghadapi sidang. Sementara itu, tiga berkas lainnya melibatkan satu pegawai KPK dalam setiap berkasnya.
“Jadi yang disidangkan dalam enam berkas itu ada 90 orang, dan nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang. Jadi ada tiga orang juga total 93 itu untuk kasus rutan,” ujar Albertina.
Dewan Pengawas juga menginformasikan perkembangan perkiraan nilai pungutan liar di Rumah Tahanan KPK. Berdasarkan temuan awal Dewas pada bulan September 2023, jumlah pungutan liar di Rutan KPK diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.
Pada awal pekan ini, Dewas KPK mengumumkan bahwa nilai pungli dalam kasus tersebut telah meningkat menjadi Rp 6,1 miliar.
“Sekitaran Rp 6,148 miliar. Itu total yang di Dewan Pengawas,” kata Albertina.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain