Jakarta, aktual.com – Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan cara kerja dalam dugaan kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan KPK yang diduga melibatkan sejumlah besar pegawai KPK. Dewas menyatakan bahwa para pegawai KPK terlibat dalam mengenakan pungutan uang kepada tahanan yang berkeinginan memperoleh layanan istimewa di dalam rutan.
“Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebihlah,” kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di gedung Dewas KPK, Jakarta, Rabu (17/1).
Haris menjelaskan bahwa praktik pungutan liar ini melibatkan pemberian sejumlah uang kepada pegawai KPK untuk mendapatkan berbagai fasilitas. Menurut Haris, fasilitas tersebut mencakup layanan komunikasi seperti ponsel dan pengisian daya baterai ponsel.
“Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebihlah. Contohnya misalnya handphone untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge-charger handphone dan lain-lain,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memulai proses sidang etik terhadap sejumlah pegawai KPK yang diduga terlibat dalam kasus pungutan liar di Rumah Tahanan KPK. Pada hari ini, sebanyak 15 orang tengah menjalani sidang etika.
“Iya sekitar. Betul. Nah yang 15 orang itu satu berkas begitu,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung Dewas KPK, Jakarta, Rabu (17/1).
Haris menyampaikan rencananya untuk mengadili keseluruhan 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam skandal pungutan liar di Rumah Tahanan KPK. Menurut Haris, kelompok tersebut mencakup kepala rutan, mantan kepala rutan, hingga staf pengawal tahanan.
“Macam-macam 93 (orang) itu ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan. Ada apa ya, semacam komandan regunya yang gitu-gitu, ada staf biasa, pengawal tahanan,” papar Haris.
Haris menyatakan bahwa praktik pungutan liar dalam kasus ini berkaitan dengan penerimaan uang untuk memperoleh fasilitas istimewa. Ia mengungkapkan bahwa fasilitas layanan istimewa tersebut mencakup berbagai hal, termasuk ponsel dan pengisian daya baterai ponsel.
“Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebihlah. Contohnya misalnya handphone untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge-charger handphone dan lain-lain,” ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain