Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Panjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Panjaitan

Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengimbau penundaan dan evaluasi terkait kenaikan pajak barang jasa tertentu, seperti pajak hiburan.

Tujuannya adalah untuk menghindari kerugian bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil.

“Jadi kita mau tunda saja dulu pelaksanaannya karena itu dari Komisi XI kan sebenarnya, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu. Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi,” ujar Luhut Dalam sebuah video di akun Instagram pribadinya.

Menanggapi polemik terkait pajak hiburan, Luhut telah mengumpulkan pemangku kepentingan, termasuk Gubernur Bali.

Ia juga menyatakan bahwa judicial review yang diajukan beberapa pihak akan menjadi pertimbangan dalam penerapan pajak hiburan.

“Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan kita ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga,” tambahnya.

Luhut menegaskan dukungannya terhadap pengembangan pariwisata di daerah dan berkomitmen agar kenaikan pajak tidak memberatkan pelaku usaha, terutama yang merasakan dampaknya.

Dalam UU No 1 Tahun 2022, pajak hiburan terhadap 11 jenis pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen, dengan penyesuaian khusus untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah