Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap empat pejabat direktur jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) terkait dugaan perintah untuk menumpulkan uang oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya perintah disertai arahan dari tersangka SYL melalui beberapa orang kepercayaan untuk mengumpulkan sejumlah uang di berbagai unit kerja yang ada di Kementan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu(17/1).

Empat pejabat direktur jenderal yang diperiksa adalah Suwandi (Dirjen Tanaman Pangan), Prihasto Setyanto (Dirjen Hortikultura), Ali Jamil Harahap (Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian), dan Andi Nur Alam Syah (Dirjen Perkebunan).

Selain itu, Sespri Sekretaris Jenderal Kementan Merdian Tri Hadi dan Asisten Pribadi Menteri Pertanian Ubaidah Nabhan juga turut diperiksa terkait perkara yang sama.

Ali Fikri belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

Kasus ini berawal dari tindakan SYL yang melakukan pungutan dan menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya.

Tersangka SYL menginstruksikan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan II, baik dalam bentuk tunai, transfer rekening, maupun barang dan jasa.

KPK juga menyebut adanya bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementan, seperti mutasi dan disfungsi jabatan.

Uang yang terkumpul digunakan untuk kepentingan pribadi SYL, termasuk pembayaran cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, dan pengeluaran lainnya senilai miliaran rupiah.

Selain itu, penyidik menemukan aliran dana dari SYL ke Partai NasDem dan penggunaan uang untuk ibadah umrah.

Para tersangka dijerat dengan pasal tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi dan pencucian uang.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah