Jakarta, Aktual.com – Satgas Antimafia Bola Polri telah menyelesaikan penyidikan kasus mafia bola terkait pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan Liga 2, yang terjadi pada November 2018.

Tujuh orang tersangka berhasil dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman, Yogyakarta, dalam tahap II penyidikan.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Alfis Suhaili, menyatakan kelegaannya atas kelancaran proses penyidikan.

“Alhamdulillah penyidikan ini berjalan dengan lancar, sehingga Selasa kemarin (16/1) proses penyidikan kami telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum,” kata Alfis di Jakarta, Rabu(17/1).

Sebagai tindak lanjut, penyidik berangkat menuju Sleman, Yogyakarta, untuk melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

“Besok (Kamis-red) akan kami serahkan kepada jaksa penuntut umum di sana di Kejaksaan Negeri Sleman,” tambahnya.

Total delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya tujuh yang dilimpahkan dan dinyatakan tuntas.

Alfis menjelaskan bahwa ketujuh tersangka terdiri dari tiga pemberi suap dan empat penerima suap.

Ketujuh tersangka yang dilimpahkan antara lain M. Reza Pahlevi, Khairuddin, Ratawi, Agus Setiawan, Dewanto Rahadmoyo Nugroho, Vigit Waluyo, dan Kartiko Mustikaningtyas. Sementara satu tersangka berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial GAS.

Dalam P-21 ini, tersangka disangkakan dengan pasal yang berbeda. Tiga tersangka sebagai penyuap dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Suap, sementara empat tersangka sebagai penerima suap dijerat Pasal 3.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah