“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif pada hari ini status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, di Jakarta, Kamis (18/1).
Perkara ini berawal dari Maret hingga November 2018, di mana Budi Said dan beberapa oknum, termasuk pegawai PT ANTAM, melakukan pemufakatan jahat dan merekayasa transaksi jual beli emas.
“Beberapa di antara sejumlah nama tadi merupakan oknum pegawai PT ANTAM,” kata Kuntadi.
Mereka menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan PT ANTAM, dengan dalih diskon, meskipun PT ANTAM tidak memberikan diskon.
“Padahal saat itu PT ANTAM tidak melakukan itu (diskon),” kata Kuntadi.
Transaksi ilegal tersebut dilakukan di luar mekanisme PT ANTAM, menyebabkan kehilangan 1,136 ton logam mulia atau sekitar Rp1,1 triliun. Pelaku menggunakan surat palsu untuk menutupi kekurangan dalam menyerahkan logam mulia.
“Pasal yang dilanggar diduga Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipidkor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.” jelas Kuntadi.
Kasus ini merupakan perkara baru yang ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung sejak Desember 2023. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa ini adalah kasus baru yang ditetapkan tersangka dalam waktu kurang dari satu bulan penyidikan khusus.