Konferensi pers ungkap kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di Lapangan Parkir Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Jumat (19/1/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta, Aktual.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti narkotika perdana pada tahun 2024 sebanyak 20.988,10 gram (20,9 kilogram) sabu-sabu dan 11,34 gram ganja.

“Ini hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. I Wayan Sugiri dalam konferensi pers di Lapangan Parkir Gedung BNN RI, Cawang, Jakarta, Jumat (19/1).

Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang diungkap menjelang akhir tahun 2023. Delapan orang tersangka terlibat dalam kasus ini, dengan lokasi penanganan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta.

Wayan Sugiri menyebutkan bahwa sebagian besar sabu-sabu, yaitu 15.910,1 gram, ditemukan dalam pengungkapan kasus sindikat narkotika jaringan Malaysia-Kalimantan pada tanggal 27 November 2023.

Dua tersangka utama, SMP alias T dan HD alias B, diperintahkan oleh seseorang berinisial ZL untuk mengedarkan narkotika. ZL sendiri sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik.

Selanjutnya, BNN RI berhasil mengamankan 5.100 gram sabu-sabu pada tanggal 11 Desember 2023 dari enam orang tersangka yang merupakan bagian dari sindikat penerima barang, yang dikirim melalui paket dari Meksiko melalui penyedia jasa kurir.

Enam tersangka tersebut diidentifikasi sebagai RA alias IO, AP, RYS alias AL, RMP alias P, GIK alias G, dan HMD alias AG. Wayan menyebutkan bahwa ini merupakan pengungkapan pertama oleh BNN RI bersama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang terkait dengan kartel Meksiko.

“Hingga kini, BNN masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut,” tutur Wayan.

Ia juga menginformasikan bahwa jumlah barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan belum mencakup seluruhnya dari total barang bukti yang berhasil diamankan. Hal ini disebabkan masih ada barang bukti yang sedang dalam proses penyitaan.

Selain itu, sebanyak 11,34 gram ganja yang dimusnahkan merupakan sisa hasil uji laboratorium dari sisa temuan kasus ganja.

Wayan menjelaskan bahwa tindakan pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menetapkan kewajiban penyidik, dalam hal ini BNN RI, untuk memusnahkan barang bukti setelah mendapatkan persetujuan dari kejaksaan negeri setempat.

Dalam acara tersebut, Kepala BNN RI Irjen Pol. Marthinus Hukom secara simbolis melakukan pemusnahan barang bukti dengan memasukkan salah satu barang bukti ke dalam mesin penghancur.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan