Jakarta, Aktual.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tersangka kasus dugaan korupsi Harun Masiku disidang secara in absentia.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/1), menyampaikan kekhawatirannya terkait penangkapan Harun Masiku.
“Dengan gugatan praperadilan ini, kami ingin memastikan agar kasus Harun Masiku mendapatkan kepastian hukum. Kami meragukan KPK mampu menangkap HM, sehingga mendesak sidang in absentia sebagai langkah alternatif,” ujar Boyamin.
Gugatan ini dilayangkan untuk mencegah politisasi kasus Harun Masiku dan memastikan kelancaran proses hukum.
“Kami berharap KPK dapat menuntaskan perkara ini tanpa terpengaruh politik. Kepastian hukum penting untuk mencegah manipulasi politik terhadap kasus ini,” tambahnya.
Gugatan praperadilan ini melibatkan tiga pihak pemohon, yaitu MAKI, Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia, serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia. Pimpinan KPK menjadi termohon dalam gugatan ini yang telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.
Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.
Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil