Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengambil tindakan terhadap jual beli stempel surat suara Pemilu 2024 yang tersedia secara bebas di platform e-commerce.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa seluruh perlengkapan Pemilu 2024 diproduksi oleh KPU, bukan dari pihak eksternal, dan melarang peredaran jual beli perlengkapan pemilu.

“Ya, tidak boleh, kan yang buat KPU,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat(19/1).

Hasyim menjelaskan bahwa stempel-stempel untuk TPS di berbagai daerah diproduksi oleh KPU kabupaten.

“Kalau yang seperti ini kan yang produksi KPU kabupaten,” tambahnya.

Stempel-surat suara Pemilu 2024 terdeteksi dijual di e-commerce, Stempel-surat suara Pemilu 2024 dijual dengan harga berkisar antara Rp13.000 hingga Rp39.500.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah