Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan pernah menyampaikan niatan untuk meningkatkan tarif pajak pada sepeda motor non-listrik, atau yang dikenal sebagai motor bermesin bensin. Namun, kembali dijelaskan bahwa hal tersebut hingga saat ini hanya merupakan rencana dan belum menjadi kebijakan yang pasti.
Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, membenarkan informasi tersebut. Jodi menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk meningkatkan pajak pada sepeda motor bermesin konvensional dalam waktu dekat.
Jodi menjelaskan, sebagaimana dilaporkan oleh Antara, pernyataan Luhut yang terdapat dalam rekaman video saat acara peluncuran BYD di Indonesia hanya sebatas merupakan rencana. Rencana tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga yang terkait dengan upaya perbaikan kualitas udara di Jabodetabek.
“Pak Menko kemarin bukan berbicara soal menaikkan pajak sepeda motor dalam waktu dekat. Itu adalah wacana dalam rangkaian upaya perbaikan kualitas udara di Jabodetabek yang juga sudah sempat dibahas dalam Rakor lintas K/L beberapa hari lalu,” ujar Jodi.
Pertimbangan untuk meningkatkan tarif pajak pada sepeda motor, yang dibicarakan dalam rapat koordinasi, adalah bagian dari usaha untuk menciptakan insentif yang akan membuat penggunaan kendaraan pribadi menjadi lebih sulit dan mendorong masyarakat untuk beralih ke angkutan umum.
“Jadi itulah yang dimaksud oleh Pak Menko. Tidak ada rencana untuk menaikkan pajak terkait kendaraan bermotor dalam waktu dekat. Semua ini adalah wacana yang masih berada dalam tahap kajian mendalam, terutama untung ruginya terkait dengan manfaat dan beban yang akan ditanggung masyarakat. Pemerintah tentu akan berhati-hati dalam menerapkan pajak baru dan memastikan bahwa dampaknya tidak memberatkan masyarakat,” jels Jodi.
Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan rencana kenaikan pajak pada sepeda motor non-listrik dalam pidatonya saat acara peluncuran BYD Indonesia di Jakarta. Luhut, yang juga menjabat sebagai Koordinator Penanganan Polusi di Jakarta, menjelaskan bahwa langkah ini diambil dengan tujuan untuk memberikan subsidi kepada transportasi umum, termasuk Light Rail Transit (LRT).
“Kita tadi juga rapat berpikir sedang menyiapkan, mungkin menaikkan pajak untuk kendaraan sepeda motor non-listrik. Sehingga nanti itu bisa mensubsidi ongkos-ongkos seperti LRT ataupun nanti kereta api cepat. Sehingga dengan demikian kita coba melihat ekuilibrium dalam konteks menurunkan air polution (polusi udara),” tutur Luhut.
Luhut menyatakan bahwa beberapa tindakan lain telah dipersiapkan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kebijakan-kebijakan tersebut melibatkan aspek pembatasan kendaraan, peningkatan pajak kendaraan, dan penyediaan infrastruktur, semuanya sedang dipertimbangkan.
“Jadi segala macam kiat yang bisa kita lakukan tadi mengenai (pembatasan kendaraan dengan pelat) nomor genap ganjil dan seterusnya, mengenai pajak, dan mengenai penyiapan infrastruktur untuk tadi mereka menitipkan mobilnya atau motornya dan juga tadi langkah-langkah lain yang sedang kita rumuskan nanti hari Jumat kita akan dengarkan laporan sehingga nanti setelah minggu berikutnya akan kami bawa ke ratas (rapat terbatas) dan kita minta keputusan dari Bapak Presiden,” kata Luhut.
“Hal-hal semacam itu saya kira sangat penting. Tidak hanya berbicara, tidak hanya mengkritik saja, karena tidak mudah. Setelah kami rapat beberapa bulan terakhir ini kita sudah menemukan simpul-simpul masalah yang harus di-addrress. Saya pikir ini kesempatan yang bagus untuk membuat Jakarta ini lebih bersih, membuat kita lebih sehat dan akan mengurangi subsidi berobat yang sampai Rp 10 triliun yang kemarin diberikan oleh Menteri Budi Sadikin (Menteri Kesehatan) kepada kami,” sambungnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Yunita Wisikaningsih