Jakarta, Aktual.com — Bambang Widjojanto resmi mencabut gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penangkapan oleh Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, serta atas persetujuan dari klien kami Bambang Widjoyanto, penasehat hukum menyatakan mencabut permohonan praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Bambang Widjoyanto yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri,” kata kuasa hukum BW, Abdul Fickar Hadjar dalam siaran persnya di Jakarta Selatan, Senin (15/6).

Berdasarkan fakta-fakta, proses, persidangan, serta putusan praperadilan dalam kasus-kasus seperti yang dijalani Novel Baswedan, maupun perkara yang sudah diputus sebelumnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah di luar nalar atau logika hukum, menyimpang dan tidak lagi berdasar.

“Mengupayakan praperadilan dalam kasus KPK vs Polri di Pengdilan Negeri Jakarta Selatan seperti sudah dalam skenario dan skema yang telah diketahui hasilnya,” kata Fickar.

Bukan hanya dalam praperadilan Budi Gunawan dan Hadi Poernomo saja, putusan hakim penuh kejanggalan seperti melampaui dalil yang diminta dan diargumentasikan (ultra petita).

Dalam pemeriksaan praperadilan yang diajukan oleh Novel Baswedan, hakim praperadilan telah jelas dan nyata membiarkan saksi dalam pokok perkara memberikan keterangan, meskipun sudah diprotes, bahkan menolak permohonan dengan argumentasi yang lemah dan bertentangan dengan hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu