Jakarta, Aktual.com — Kuasa hukum Bareskrim Mabes Polri, Ricky Sitohan mengkritik sikap Bambang Widjojanto yang mencabut gugatan praperadilan. Dia mengatakan, pencabutan itu menandakan jika BW mempermainkan hukum.
“Kenapa baru sekarang. Ini kan bukan main-main. Seharusnya kalau mau dicabut kemarin saja. Kami sarankan di kemudian hari kalau mau buat gugatan yang fix dan siap,” kata Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri Ricky Sitohang saat dikonfirmasi, Senin (15/6).
Namun demikian, pencabutan gugantan praperadilan BW tidak membuat Polri menjadi lengah. Dia menegaskan, pihaknya selalu siap membuktikan jikalau kasus hukum yang menjerat BW bukan rekayasa. “Kapan pun kami siap mengikuti agenda persidangan. Segala sesuatunya kami serahkan ke Hakim.”
Seperti diketahui, BW resmi mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (15/6).
Pencabutan itu dilakukan karena BW menganggap putusan hakim praperadilan kerap melanggar aturan atau justru menguntungkan pihak yang salah. Kendati demikian, BW sendiri sudah beberapa kali mengajukan dan kemudian mencabut gugatan praperadilan.
Sebelumnya, pria yang diketahui sebagai aktivis antikorupsi ini mengajukan gugatan atas penetapan status tersangka oleh Bareskrim Polri. Dalam kasusnya dia diduga mengarahkan saksi terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu