Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho. kumparan/Jamal Ramadhan

Jakarta, Aktual.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menjadwalkan pembacaann putusan sidang etik terkait dugaan keterlibatan 90 pegawai KPK dalam praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada tanggal 15 Februari 2023. Sementara putusan untuk tiga terperiksa lainnya belum diatur.

“Putusannya nanti tanggal 15 Februari,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantor Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Senin (22/1).

Albertina menjelaskan bahwa hari ini, majelis etik Dewas KPK telah memeriksa 18 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam praktik pungli. Namun, ia menyatakan lupa terkait identitas mereka.

Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris menjelaskan bahwa 90 pegawai KPK dimaksud masuk ke dalam enam klaster. Klaster di sini berarti tuduhan yang disematkan sama.

Syamsuddin mengungkapkan bahwa praktik tersebut terjadi di tiga Rutan yang berbeda.

“Pertama di (Rutan) Merah Putih, kedua di C1 [Kantor Dewas], dan yang ketiga di (Pomdam Jaya Guntur),” kata Syamsuddin.

Dugaan praktik pungli di Rutan KPK pertama kali terungkap beberapa waktu lalu oleh Dewas KPK. Total nilai pungli yang diidentifikasi oleh Dewas KPK mencapai Rp6,14 miliar, akumulasi dari Desember 2021 hingga Maret 2022.

Besaran yang diterima oleh setiap pegawai KPK bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta. Modus operandi di antaranya memasukkan handphone ke dalam Rutan dengan biaya Rp10-Rp20 juta, serta biaya Rp200-Rp300 ribu untuk mengisi daya baterai handphone.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan