Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya telah menyatakan siap untuk menghadapi gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Terkait dengan gugatan pra peradilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya, ” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (23/1).
Ade Safri juga menegaskan bahwa tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo tersangka FB sudah melaksanakan tugasnya secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti telah membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Semua itu telah diuji pada sidang pra peradilan sebelumnya, ” katanya.
Mantan Kapolrestabes Surakarya tersebut juga yakin bahwa gugatan praperadilan kedua ini akan kembali ditolak oleh pengadilan.
“Kami tegaskan bahwa penyidik optimis, karena penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah,” kata Ade Safri.
Firli Bahuri telah mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Januari 2024, dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Sebelumnya, Firli mengajukan gugatan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati sebelumnya menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
“Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (19/12/2023).
Imelda menyatakan bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, sehingga status tersangka Firli tetap sah dan tidak dapat digugurkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan