Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa (23/1), memanggil mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 Azis Syamsuddin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/1).
Selain Azis, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Agus Susanto, seorang wiraswastawan, Nikodemus R. Pattuju, seorang mahasiswa, Riefka Amalia, seorang ibu rumah tangga, dan Maskur Husaim, Ardi Yanoor, staf Kantor Hukum.
Ali belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai keterangan yang akan diperoleh dari pemeriksaan terhadap bersangkutan.
Pada bulan Februari 2022, Azis Syamsuddin dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta atau subsider 4 bulan kurungan. Azis dinyatakan bersalah memberikan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Robin dan pengacara Maskur Husain dengan jumlah sekitar Rp3,6 miliar.
Saat ini, Azis sedang menjalani pembebasan bersyarat dan telah mendapatkan total remisi selama 6,5 bulan.
Sementara itu, mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, telah divonis 10 tahun penjara sejak tahun 2017. Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta atau subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sejumlah Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek di Pemkab Kukar.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan