Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil langkah pembenahan terhadap tata kelola Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah Dewan Pengawas KPK mengungkap praktik pungutan liar (pungli) di dalamnya.
“Ke depannya tentu poin pentingnya adalah evaluasi, termasuk tata kelola rutan. Tentu akan dilakukan perbaikan-perbaikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/1).
Ali menjelaskan bahwa praktik pungli di Rutan KPK terjadi karena celah dalam sistem yang dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan secara tidak terpuji. Ia menegaskan bahwa temuan dalam kasus pungli ini akan menjadi pembelajaran untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Kami paham betul bahwa ketika terjadi fraud atau kecurangan semacam ini, pasti ada kelemahan sistem. Karena itu, perbaikan sistem itu menjadi fokus kami ke depan juga,” jelasnya.
KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk melakukan perbaikan tata kelola Rumah Tahanan KPK.
Dewan Pengawas KPK tengah menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai KPK yang diduga terkait dengan praktik pungli di Rutan KPK. Albertina Ho, anggota Dewan Pengawas KPK, menyebutkan perkiraan nilai pungli mencapai Rp6,148 miliar dengan penerimaan terbesar mencapai Rp504 juta.
“Lalu, kalau kami hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu, paling sedikit itu menerima Rp1 juta dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian; itu yang paling banyak,” ujar Albertina.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil