Kendari, Aktual.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan penyelundupan 1.000 tabung gas elpiji berukuran tiga kilogram ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kepala Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sultra, Kompol Rico Fernanda menjelaskan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya telah menetapkan satu tersangka dengan inisial H (37).
“Satu orang pelaku inisial H, yang merupakan warga Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat,” kata Rico.
Dia menyebutkan bahwa pengungkapan penyelundupan tabung gas elpiji tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dan berhasil meringkus pelaku di Jalan Poros Meluhu-Lasolo, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, Sultra, pada Rabu (24/1) sekitar pukul 15.39 WITA.
“Dia diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas elpiji tabung tiga kilogram,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Rico Fernanda, 1.000 tabung gas elpiji tiga kilogram tersebut direncanakan untuk diangkut dan dijual di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulteng.
“Jadi, dia akan bawa tabung gas itu dari Sultra ke Sulteng, namun kita berhasil cegat di tengah jalan,” sebutnya.
Rico Fernanda menyatakan bahwa pengungkapan penyelundupan tabung gas elpiji tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1.000 tabung gas dan satu unit mobil truk jenis Hino dengan nomor polisi DN 8947 NF.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah ditahan di Mapolda Sultra,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, H akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan