Kantor Imigrasi mendeportasi WNA asal Amerika Serikat (tengah) karena mengemis dan meresahkan masyarakat di Ubud, Gianyar, Bali, Sabtu (27/1/2024). ANTARA/HO-Kemenkumham Bali

Denpasar, Aktual.com – Kantor Imigrasi di Bali mengusir seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang kedapatan mengemis di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar.

“Prinsip kebijakan selektif menjadi panduan kami. Hanya orang-orang asing yang dapat memberikan kontribusi positif dan tidak mengancam keamanan negara yang dapat kami terima,” ujar Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, di Denpasar pada hari Minggu (28/1).

WNA asal Amerika dengan inisial MAM dianggap melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Menurut ketentuan Pasal 75 Ayat (1) undang-undang tersebut, pejabat Imigrasi berwenang untuk mendepotasikan orang asing di Indonesia yang terlibat dalam kegiatan berbahaya dan dapat diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum, atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.

Pria berusia 69 tahun itu dilaporkan oleh masyarakat setempat kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali pada 16 November 2023 di Kedewatan, Ubud, karena sering melakukan pengemisan dan mengganggu warga di depan salah satu pasar swalayan setempat.

Petugas Satpol PP kemudian menangkap MAM dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, saat dimintai keterangan, MAM menolak memberikan informasi dan tidak bersikap kooperatif terhadap petugas.

Menurut Dedy, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MAM telah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat, sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

“Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut,” katanya.

Setelah proses dari Satpol PP, MAM kemudian diserahkan kepada Imigrasi Denpasar untuk ditindaklanjuti.

Dengan mempertimbangkan berbagai permasalahan termasuk keuangan, MAM tidak dapat langsung dideportasi. Oleh karena itu, ia ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama hampir 70 hari.

Setelah berkoordinasi dengan perwakilan pemerintah AS, MAM akhirnya meninggalkan Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Seattle, negara bagian Washington, AS, setelah dibiayai oleh Konsulat Amerika Serikat dengan skema pinjaman.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan