Jakarta, Aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, dan Ciledug, Tangerang, Banten.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa dua tersangka yang ditangkap adalah Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa pada Kamis (25/1).
“Para pelaku diduga melakukan perekrutan dengan menawarkan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan bayaran sebesar 300 dolar kepada korban,” ujar Trunoyudo dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, pada hari Minggu (28/1).
Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) diberangkatkan ke luar negeri antara bulan Desember 2022 dan Februari 2023. Menurut dia, setelah ada persetujuan, para korban dibuatkan paspor dan diberikan uang fee yang bervariasi dari Rp3-13 juta.
“Setelah selesai pembuatan paspor tersebut dan tanpa adanya medical check up, para korban dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elis dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya,” ujarnya.
Menurut Trunoyudo, korban diberangkatkan ke Turki dengan visa wisata. Setibanya di sana, mereka diserahkan ke sebuah agensi bernama Muhammad dan diakomodasi di sebuah apartemen yang diawasi oleh seseorang bernama Yakub.
“Barang milik korban, termasuk paspor, ponsel, dan pakaian, diambil dan diamankan oleh Muhammad dan Yakub,” tambahnya.
Dalam penampungan tersebut, 26 korban dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang berbicara. Aturan ini diberlakukan dengan ancaman hukuman bagi yang melanggar.
“Para korban tinggal di penampungan selama satu pekan hingga dua bulan, dengan alasan menunggu visa sebelum diterbangkan ke Erbil,” ungkapnya.
Ketika para korban merasa terlalu lama menunggu, mereka meminta bantuan kepada petugas keamanan apartemen dan melaporkan kejadian ini kepada Kepolisian Turki. Akhirnya, dilakukan penggerebekan, dan para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul, serta korban dipulangkan ke Indonesia.
Trunoyudo menegaskan bahwa peran Tika adalah menampung korban sebelum diterbangkan ke luar negeri, sementara Elisa bertindak sebagai agensi di Jakarta yang mengirimkan korban ke Turki.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan

















