Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly saat memberikan keterangan pers saat pertemuan warga RW 01 dan RW 02 di Taman Basura, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (27/1/2024). (ANTARA/Syaiful Hakim)

Jakarta, Aktual.com – Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap seorang lansia berinisial AS (61), yang juga dikenal sebagai OM alias Bambang, atas dugaan tindak pencabulan terhadap tiga anak perempuan di Jalan Pisangan Baru III, RT 09/RW 07, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur pada Sabtu malam (27/1).

“Pelaku telah berhasil ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Saat ini, tersangka ditahan di Polres Metro Jaktim,” ungkap Kapolres Metro Jaktim, Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly di Jakarta Timur, Minggu (28/1).

Nicholas menerangkan bahwa pelaku melakukan tindakan bejatnya ini karena terpengaruh oleh seringnya menonton film porno.

“Video kejadian tersebut menjadi viral, dan Polres Metro Jakarta Timur segera mengambil tindakan cepat dengan menangkap pelaku,” tambahnya.

Dalam aksi kriminalnya, pelaku melakukan pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur yang tinggal di sekitar lokasi kejadian. Para korban telah melaporkan insiden tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur.

“Terdapat tiga korban, masing-masing berusia 6 tahun, 11 tahun, dan 8 tahun. Polisi merespons cepat setelah melihat kejadian tersebut menjadi viral, dan memberikan petunjuk kepada orangtua korban untuk membuat laporan,” jelas Kapolres.

Ia menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan dengan cepat setelah orangtua korban melaporkan kejadian tersebut pada Sabtu (27/1).

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mendalami motif di balik tindakan pencabulan ini.

Tersangka AS akan dihadapkan pada Pasal 76e Jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara atas perbuatannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan