Jakarta, Aktual.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah memastikan bahwa peraturan terkait cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan disahkan pada tahun ini.
“(Aturan cukai MBDK) sudah sampai tahap final, tinggal sosialisasi, tinggal nanti kemudian diterapkan,” kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI Dante Saksono Harbuwono saat ditemui di Jakarta, Senin (29/1).
Wamenkes menjelaskan bahwa saat ini peraturan tersebut sedang disosialisasikan dan dikoordinasikan bersama pemangku kepentingan terkait, termasuk dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk menentukan besaran cukai yang akan diterapkan.
“Ini kami akan eksekusi sesegera mungkin, nggak ada kendala sebenarnya, disahkan tahun ini, sudah diserahkan. Segera disahkan kalau sudah ditandatangani, karena kajian akademisnya sudah kami buat,” tambahnya.
Terkait jenis minuman yang akan dikenakan cukai, Wamenkes menjelaskan bahwa akan ada penyesuaian berdasarkan kategori, cara pengolahan, dan kandungan gula yang ada.
“Makanan itu bukan hanya terkait kadar gulanya saja, tapi berapa tinggi indeks glisemiknya, bagaimana cara pengolahannya, yang minuman dan makanan berbeda, itu nanti akan kami tentukan,” ujarnya.
Dante menyampaikan bahwa kebijakan penerapan cukai pada MBDK diperlukan karena minuman tersebut saat ini menjadi salah satu faktor risiko untuk penyakit tidak menular yang semakin meningkat di masyarakat.
“Kalau angka Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar) dalam sepuluh tahun sebelumnya, itu angka diabetes naik dua kali lipat dari sepuluh persen,” ucapnya.
Berdasarkan data dari Kemenkes, sekitar 28,7 persen masyarakat Indonesia memiliki pola konsumsi gula, garam, dan lemak yang melampaui batas yang dianjurkan. Angka ini diikuti oleh 95,5 persen masyarakat yang kurang mengonsumsi buah dan sayur, serta 35,5 persen masyarakat yang kurang melakukan aktivitas fisik.
“Kalau makanan itu tidak dilakukan evaluasi dengan baik, salah satunya dengan penerapan cukai yang lebih tinggi, maka masyarakat Indonesia akan menghadapi masalah di masa depan yang akan lebih tinggi dalam hal kematian,” tutur Wamenkes Dante Saksono.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan