Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap saat menijau gudang logistik KPU Medan, di Medan, Senin (29/1).

Jakarta, Aktual.com – Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap, mengonfirmasi akan memberikan sanksi terhadap oknum Komisioner KPU Padang Sidempuan (PH) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Sumut.

“Kami akan menyiapkan sanksi yang berlaku kepada oknum KPU Padang Sidempuan tersebut,” ujar Parsadaan Harahap usai meninjau gudang logistik KPU Medan, di Medan, Senin.

Ia menegaskan bahwa seluruh komisioner KPU, baik di tingkat pusat maupun tingkat kabupaten/kota, akan mendapatkan sanksi jika terlibat dalam pelanggaran hukum.

“Yang jelas dari kelembagaan ada sanksi, sesuai dengan regulasi dan aturan,” kata dia.

Oknum KPU Padang Sidempuan ditangkap oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut pada Sabtu (27/1) atas dugaan pemerasan terhadap salah satu calon legislatif di daerah tersebut. Parsadaan Harahap menyatakan bahwa KPU RI menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

“Sampai hari ini, kami belum dapat informasi, tersangka atau belum. Yang pasti, bersangkutan sudah dibawa ke Polda Sumut, kami serahkan ke pihak berwajib,” sebutnya.

Dalam upaya pencegahan, Parsadaan Harahap mengingatkan seluruh jajaran KPU kabupaten/kota untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan menghindari masalah hukum.

“Saya salah satunya ke Sumatera Utara, dalam rangka pencegahan. Sudah terjadi kan, kita tunggu perkembangan kasus hukumnya seperti apa. Untuk itu, saya mengingatkan kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia, jangan melakukan tindakan melawan hukum,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil