Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dan menahan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW), dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1).

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pemotongan insentif dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan setelah informasi penyerahan uang secara tunai pada SW.

Atas dasar informasi tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Diamankan uang tunai sekitar Rp69,9 juta dari pemotongan dan penerimaan uang sekitar Rp2,7 miliar di tahun 2023.

SW, selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD, melakukan pemotongan dana insentif secara sepihak untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo. Larangan membahas potongan melalui alat komunikasi tertulis.

Pemotongan mencapai 10-30 persen dari insentif yang diterima. Uang diserahkan secara tunai dan dikumpulkan sekitar Rp2,7 miliar dari para ASN.

SW dijerat dengan Pasal 12 huruf f UU Pemberantasan Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil