SPBU Pertamina. (Foto: katada.co.id)

Jakarta, Aktual.com – Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, menyoroti dampak kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta terhadap harga jual bahan bakar minyak Pertalite.

Sofyano mengungkapkan kekhawatirannya terhadap implikasi kenaikan tarif tersebut terhadap harga BBM.

“Ketika tarif PBBKB dinaikkan untuk kendaraan pribadi, maka harga jual Pertalite juga harus ikut naik, padahal Pertalite merupakan BBM penugasan yang harganya ditetapkan oleh pemerintah,” kata Sofyano di Jakarta, Selasa(30/1).

Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan tarif PBBKB sebesar 10 persen.

Sofyano menyoroti perbedaan tarif antara kendaraan pribadi dan angkutan umum, yang dianggapnya akan menyulitkan pungutan PBBKB di SPBU.

“Perbedaan tarif PBBKB antara kendaraan pribadi dan angkutan umum akan menyulitkan pelaksanaan pungutan di SPBU, terutama jika ada kendaraan umum yang membeli BBM nonpenugasan,” jelasnya.

Sofyano juga menekankan bahwa perbedaan tarif tersebut akan membuat pemungutan PBBKB menjadi rumit bagi Badan Usaha Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, seperti Pertamina Patra Niaga.

“Ini pasti sangat membuat ruwet pemungutan PBBKB tersebut,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah