Sebanyak 140 Orang Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) dari Malaysia kembali dipulangkan ke tanah air pada Hari Rabu (12/11/2020).

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Malaysia akan meluncurkan kembali program repatriasi bagi pekerja migran yang tidak memenuhi syarat masuk sebagai tenaga kerja, dimulai pada 1 Maret 2024.

“Program ini untuk mereka yang sudah ada di Malaysia tetapi tidak memenuhi syarat masuk sebagai tenaga kerja. Program repatriasi migran akan dimulai pada 1 Maret, dua minggu sebelum Ramadhan.” ujar Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail dalam keterangan pers diikuti secara daring di Kuala Lumpur, Rabu (31/1).

“Setelah membayar denda, pekerja migran akan dikecualikan dari proses penuntutan pengadilan. Program ini bersifat pengampunan pulang dan akan diumumkan untuk memudahkan pemulangan,” tambahnya.

Denda yang dikenakan berkisar antara 300 ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp999 ribu hingga RM500 atau sekitar Rp1,6 juta. Denda tersebut melibatkan pelanggaran seperti masuk tanpa visa kerja, tinggal melebihi tempo visa kerja, dan melanggar syarat pas.

Sebelumnya, Malaysia melaksanakan program Rekalibrasi Tenaga Kerja (RTK) 2.0 yang berakhir pada 31 Desember lalu, memberikan kesempatan kepada majikan untuk memohon pekerja asing tanpa izin (PATI) mendapatkan dokumen resmi.

Saifuddin juga menegaskan keputusan pemerintah untuk membekukan kuota permohonan dan kelulusan pengambilan pekerja asing tetap berlaku. Menurutnya, tidak ada kebutuhan untuk membatalkan pembekuan tersebut karena kebutuhan tenaga asing untuk sektor-sektor kritikal sudah mencukupi.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil