Jakarta, Aktual.co —Seorang perempuan diringkus Polres Bogor Kota karena menjadi bandar obat penenang jenis Tramadol dan Heximer. Dari tangan perempuan bernama Rohayani Pertiwi (21) itu, petugas menyita 350 butir pil Tramadol dan 110 butir pil Heximer.
Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, AKP Maulana Mukarom mengatakan Rohayani Pertiwi alias Hani beralamat di Kampung Semplak, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat.
Hani dibekuk bersama 20 tersangka lainnya dalam operasi yang digelar selama dua pekan. Kata AKP Maulana, pil penenang termasuk obat keras atau obat berbahaya daftar G yang  penjualannya harus pakai resep dokter.
“Saat ini penggunaan pil Tramadol dan Heximer sudah menjadi tren di kalangan pelajar. Karena harganya murah dan mudah dijangkau. Per butir dijual Rp10.000,” kata dia, di Bogor, Jumat (8/5).
Maulana mengatakan, pihaknya mewaspadai peredaran obat penenang tersebut, terutama di kalangan pelajar. Efek yang ditimbulkan bila mengkonsumsi obat tersebut dapat menimbulkan sensasi sama seperti mengkonsumsi narkoba.
“Obat ini diperjualbelikan dengan resep dokter hanya untuk pengobatan. Pembelian dalam jumlah besar tidak diperbolehkan,” katanya.
Tersangka mengaku memperoleh obat-obat penenang dari toko grosir obat di Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.
“Tersangka mengaku membeli obat-obatan senilai Rp1,7 juta. Dari penjualan yang dilakukan mendapat keuntungan Rp3,5 juta,” kata dia.
Saat ini tersangka telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor dan ditahan di rumah tahanan Polres Bogor Kota. Ia dijerat Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 189 dengan ancaman denda maksimal Rp100 juta atau sanksi kurungan.

Artikel ini ditulis oleh: