Cirebon, Aktual.com – Satuan Narkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat, berhasil menggagalkan upaya peredaran sejumlah jenis narkotika dan obat keras tanpa izin edar, dan berhasil menangkap 18 orang tersangka selama bulan Januari 2024.
“Selama bulan Januari 2024, tercatat 14 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas dalam laporan polisi. Para tersangka yang berhasil diamankan memiliki inisial MS, AA, BF, S, PI, HM, MR, D, E, IM, RA, MR, FA, T, AR, NM, A, dan RI,” ungkap Kepala Polresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, di Cirebon pada hari Kamis (1/2).
Sumarni menjelaskan bahwa kelompok tersangka ini telah menjalankan kegiatan kriminal mereka dengan berbagai modus operandi, seperti sistem tempel dan pertemuan langsung atau cash on delivery (COD) di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Modus operandi yang digunakan oleh mereka selama ini dengan sistem tempel dan bertemu langsung,” ujarnya.
Menurut Sumarni, tempat kejadian kejahatan dari keempat belas kasus tersebut tersebar di berbagai daerah, termasuk Susukan, Kaliwedi, Babakan, Klangenan, Palimanan, Arjawinangun, Sumber, Gebang, Dukupuntang, dan Gegesik.
Setelah penangkapan tersangka-tersangka tersebut, Sumarni menyampaikan bahwa petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 3,0 gram sabu-sabu, 112,98 gram ganja, dan 9.239 butir obat keras berbahaya.
Sumarni menegaskan bahwa seluruh tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka, karena terbukti terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang.
Sumarni menyebutkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Adapun untuk kasus obat keras, kami akan menjerat tersangka dengan Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sumarni melaporkan bahwa petugas Polresta Cirebon juga melakukan razia terhadap peredaran minuman keras (miras), baik pabrikan maupun tradisional, selama bulan Januari 2024.
Dalam razia tersebut, polisi berhasil mengamankan 1.489 botol miras pabrikan, 2.491 botol ciu, dan 836 liter tuak yang kemudian dimusnahkan dengan menggunakan mesin penggilas.
Sumarni memberikan imbauan kepada orang tua di Kabupaten Cirebon untuk selalu memberikan pendampingan dan mengawasi anak-anak mereka, agar terhindar dari bahaya konsumsi miras.
“Kita perlu mempersiapkan generasi muda kita sebagai generasi emas tanpa terpengaruh oleh minuman keras,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan