Jakarta, Aktual.com- Kuasa hukum Suryadharma Ali (SDA), Humphrey Djemat mengklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki bukti kuat dalam menjerat kliennya menjadi tersangka korupsi. Pasalnya, hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai kerugian negara akibat korupsi SDA.

“Terus terang kita lihat sampai saat ini belum ada bukti kuat dasar hukum pak Suryadharma Ali. Awalnya kita sudah dapat surat dari BPK yang mengatakan belum ada permintaan untuk audit investigasi (kerugian negara),” papar Humphrey, di gedung KPK, Senin (15/6).

Selain itu, dia juga mengaku telah mengkonfirmasi ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mengenai kerugian negara ketika SDA menjabat Menteri Agama (Menag).

Dia pun menyayangkan karena BPKP masih melakukan perhitungan, padahal SDA sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun yang lalu.

“Terakhir kita dapat surat lagi dari BPKP yang menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara belum ada, masih dihitung padahal itu sudah satu tahun,” kata dia.

Karena alasan itu, dia pun meminta untuk menangguhkan penahanan SDA. Dia pun bersedia memberikan jaminan agar mantan Ketua Umum PPP itu bisa dibebaskan.

“Ada jaminan dari perngurus PPP dari saat ini. dan kemudian juga untuk hilangkan barang bukti semua dokumen sudah dipegang oleh KPK,” pungkasnya.

SDA sendiri ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi yang dilakukan dalam penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013. Dia disinyalir melakukan penggelembungan harga mengenai penyediaan makanan jemaah haji, pemondokan dan transportasi.

Dalam kasusnya SDA disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby