Arya Wedakarna.

Jakarta, Aktual.com – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara resmi memecat senator asal Bali, Arya Wedakarna (AWK), akibat pernyataannya yang diduga bersifat SARA. Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, mengumumkan keputusan tersebut di Kantor DPD RI, Jakarta, Jumat (2/2/2024).

“Sah, sudah di paripurna hari ini. Sah, sah,” kata La Nyalla di Kompleks Parlemen.

La Nyalla menyampaikan bahwa BK DPD RI telah menyerahkan keputusan pemecatan kepada pemimpin sidang. Arya terbukti melanggar etika, dan La Nyalla menyebut bahwa ini bukan kasus pertama yang melibatkan Arya.

“Memang sudah banyak sekali sih kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, 4 kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama,” ujar La Nyalla.

Keputusan BK DPD RI ini akan diajukan ke presiden. Pengganti Arya akan mengikuti arahan presiden.

“Tetapi kan proses pemecatan itu baru dari DPD ya, tinggal nanti kita ajukan ke presiden. Nanti bagaimana dengan presiden,” tambahnya.

Sebelumnya, sidang BK DPD RI dilaksanakan terkait laporan terhadap Arya Wedakarna atas pernyataannya dalam rapat bersama Kanwil Bea Cukai Bandara Ngurah Rai. Sidang ini membahas pelanggaran kode etik terkait pernyataan Arya dalam video yang menjadi viral.

Wakil Ketua BK DPD RI, Habib Ali Alwi, menjelaskan bahwa sidang bertujuan untuk mendalami pelanggaran kode etik yang terkait dengan pernyataan Arya dalam video tersebut.

Polemik kasus Arya muncul setelah rekaman rapat dengar pendapat viral di media sosial. Dalam rapat tersebut, Arya mengeluarkan pernyataan yang dianggap bersifat SARA terkait penggunaan penutup kepala oleh petugas di Bandara Ngurah Rai.

Arya kemudian memberikan klarifikasi dan pernyataan maaf melalui akun media sosialnya setelah video tersebut menjadi viral.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil