Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri ke Kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/1/2024)

Jakarta, Aktual.com –  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yang telah diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, belum lengkap.

 

“Tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan.

 

Dia menjelaskan bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut telah melalui penelitian sesuai ketentuan hukum.

 

“Hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, MSi telah dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk guna penyempurnaan,” tambah Syahron.

 

Proses pengembalian berkas tersebut dilakukan pada Jumat, tanggal 2 Februari 2024. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberikan arahan kepada penyidik untuk menyempurnakan hasil penyidikan sebelum berkas dapat diterima lengkap.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil