Jakarta, Aktual.com – Kementerian Sosial melalui Sentra Antasena Magelang dan Dinas Sosial Wonogiri dengan cepat memberikan pendampingan penuh kepada korban rudapaksa oleh ayah tiri di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyoroti kasus kekerasan seksual ini, memastikan bahwa pendampingan yang diberikan kepada korban dipastikan bersifat penuh dan menyeluruh, mulai dari pengecekan kondisi kesehatan hingga proses rehabilitasi korban.
Kepala Sentra Antasena Magelang, Suproyono dalam laporan tertulis kepada Mensos yang diterima di Jakarta, Senin (5/2), menyampaikan bahwa timnya telah memberikan dukungan psikologis kepada korban sebagai langkah awal dalam proses rehabilitasi.
“Kami memberikan hipnoterapi dan terapi, seperti positive reinforcemen agar korban lebih merasa percaya diri dan tetap mempertahankan keinginannya untuk bekerja. Sebelumnya, korban sudah bekerja di luar negeri,” katanya.
Menanggapi keinginan korban untuk kembali bekerja, Supriyono menegaskan bahwa pihaknya akan memfasilitasi keinginan tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan pendamping sosial untuk memotivasi korban agar tetap melanjutkan kursus bahasa sebagai bekal kesiapan bekerja di luar negeri nantinya,” katanya.
Selain dukungan psikososial, Kementerian Sosial juga memberikan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) kepada korban dan keluarganya, termasuk paket nutrisi tambahan, perlengkapan kebersihan diri, dan bantuan lainnya.
Bukan hanya itu, pihak Kementerian Sosial juga masih terus melakukan koordinasi bersama pendamping sosial dan Dinas Sosial Wonogiri untuk mendampingi korban dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri.
Dinas Sosial Wonogiri mengungkapkan bahwa pelaku rudapaksa, N (53), adalah ayah tiri korban (18) telah melakukan perbuatan kriminal tersebut sebanyak 10 kali. Peristiwa ini terungkap pada Oktober 2023 setelah pacar korban menemukan pesan tidak senonoh dari pelaku.
Setelah mendengarkan keterangan korban, pacar korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua kandung korban, yang kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Wonogiri. Pada tanggal 18 Januari, pelaku ditahan di Polres Wonogiri.
Pelaku dihadapkan pada Pasal 81 ayat (1) tentang Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal sesuai pasal tersebut adalah 15 tahun, dan sesuai UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hukuman dapat ditambah 1/3 dari masa hukuman karena pelaku adalah keluarga korban.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan