Jakarta, Aktual.co — Pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan operator lama melaksanakan masa transisi sebelum kontrak blok minyak dan gas bumi berakhir. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri ESDM.
“Sesuai aturan itu, SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi) bisa meminta operator lama melakukan hal-hal dan persiapan-persiapan (sebelum kontrak berakhir),” ujar Kepala Unit Pengendalian Kinerja Kementerian ESDM Widhyawan Prawiraatmadja di Jakarta, Jumat (8/5).
Ia mencontohkan, SKK Migas bisa meminta operator lama agar membolehkan operator baru mengakses data, melakukan perencanaan dan pengadaan, serta menentukan lokasi pengeboran.
“Jadi, aturan itu memungkinkan dilakukannya persiapan-persiapan itu sebelum kontrak berakhir,” ucapnya.
Widhyawan mengatakan, aturan tersebut tidak secara khusus mengatur kelanjutan pengelolaan Blok Mahakam, Kaltim pascahabis kontrak pada 2017 dengan Total E&P Indonesie.
“Aturan ini berlaku untuk semua blok yang akan habis kontrak,” ujarnya.
Meski, lanjutnya, akibat tidak adanya aturan tersebut, Total E&P Indonesie memungkinkan untuk menolak skema transisi Blok Mahakam.
“Soal (transisi Mahakam) ini kan sebenarnya masalah mau atau tidak. Kalau dia (Total) berbaik hati, ingin baik-baik, pasti akan lakukan (transisi). Tapi, karena tidak diatur, maka dia (Total) bisa tidak mau. Karena itu, perlu aturan ini,” tukasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka














