Jakarta, Aktual.com – Kementerian Kesehatan menyiagakan operasional puskesmas di seluruh daerah di Indonesia selama 24 jam yang berlaku di hari pemungutan suara pemilu pada 14 Februari 2024.
“Khusus untuk pemilu ini puskesmas pun kita siagakan 24 jam, tapi dengan beberapa mekanisme yang kita akan koordinasikan bersama,” kata Direktur Pelayanan Kesehatan Primer Kemenkes Obrin Parulian dalam acara Kemencast “Kesiapan Bidang Kesehatan di Pemilu 2024” yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Senin (5/2).
Menurut Obrin, mekanisme yang memerlukan koordinasi menyangkut dengan ketersediaan ambulans di puskesmas untuk proses rujukan ke rumah sakit, serta penyediaan kontak darurat 119.
Ia memastikan bahwa sistem kesehatan Indonesia telah siap menghadapi Pemilu 2024, termasuk koordinasi lintas program dengan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, hingga Pusat Krisis Kemenkes.
Obrin menyatakan bahwa dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) mencapai 820.161 lokasi dan jumlah kelompok penyelenggara pemungutan suara mencapai 5.741.027 orang, diperlukan sistem yang andal.
“Sudah ada kesiagaan nomor kontak 119 nanti ada. Sebab untuk posko misalnya di tiap TPS tidak ada, tapi nanti akan ada kesiagaan ini semua dibangun termasuk penempatan terdekat dengan setiap TPS kita ada mapping nanti, termasuk kesiagaan ambulans dan sistem rujukannya bergerak,” katanya.
Obrin menambahkan bahwa Kemenkes akan menggunakan seluruh kapabilitas yang dimiliki untuk mendukung kesuksesan Pemilu 2024. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kemenkes terkait pemeriksaan kesehatan bagi calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selama penyelenggaraan pemilu.
Selanjutnya, Kemenkes juga turut serta dalam tim koordinasi untuk memantau dan mengevaluasi surat edaran bersama antara Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan BPJS Kesehatan tentang skrining kesehatan dan optimalisasi kepesertaan JKN bagi seluruh petugas pemilu.
Obrin menyebutkan bahwa Menteri Kesehatan sudah menandatangani dan menerbitkan surat edaran Kemenkes yang berisi dukungan seluruh stakeholder kesehatan dalam penyelenggaraan pemilu serentak tahun ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan