Jakarta, Aktual.com – Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya menyusul keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik oleh seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Ya nanti kami tindaklanjuti,” ujar Gibran singkat setelah pertemuan dengan relawan di hotel Kartika Chandra, Jakarta, Senin (5/2).
Meskipun Gibran enggan berkomentar lebih lanjut mengenai keputusan tersebut, namun ia tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti proses tersebut. Setelah mengeluarkan pernyataan, Gibran langsung meninggalkan tempat, menerobos kerumunan wartawan, dan masuk ke dalam mobilnya.
Dewan Kehormatan KPPP sebelumnya telah memutuskan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Heddy Lugito, Ketua DKPP, mengumumkan bahwa Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir, sedangkan enam anggota lainnya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga mendapat sanksi peringatan.
Adanya pengaduan oleh Demas Brian Wicaksono dan beberapa individu lainnya terkait proses pendaftaran Gibran menjadi sorotan DKPP, yang kemudian menghasilkan keputusan ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil