Jakarta, Aktual.com – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan Pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
“Sedang dipertimbangkan untuk dihentikan sementara di hari tenang tanggal 11 Februari sampai dengan pencoblosan 14 Februari 2024,” kata Arief Prasetyo Adi dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu (7/2).
Arief menambahkan bahwa pihaknya akan segera memberikan informasi lebih lanjut mengenai keputusan terkait penyaluran bantuan pangan beras ini, mengingat Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) juga telah menyusun rencana distribusi ke seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Arief, bantuan pangan beras telah terbukti sangat efektif dalam menahan kenaikan harga sebagai dampak dari penurunan produksi beras.
Ia menekankan bahwa penyaluran bantuan pangan beras telah direncanakan dengan matang dan sangat penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Bantuan pangan beras ini sangat efektif menahan kenaikan harga akibat turunnya produksi beras,” kata Arief.
Penyaluran bantuan pangan beras oleh Bapanas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, di mana Badan Pangan Nasional bertugas menjaga ketersediaan dan stabilitas pangan.
Program bantuan pangan beras merupakan upaya pemerintah untuk mendistribusikan beras kepada masyarakat berpendapatan rendah yang termasuk dalam keluarga penerima manfaat (KPM). Program ini merupakan salah satu strategi penggunaan cadangan beras pemerintah (CBP) sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.
Penyaluran bantuan pangan beras telah dimulai sejak awal tahun 2023 dan dilanjutkan pada tahun ini. Program bantuan sosial berupa penyaluran beras sebanyak 10 kg per bulan telah dimulai sejak bulan Januari 2024.
Bantuan sosial ini diberikan kepada 22 juta KPM di seluruh Indonesia berdasarkan data dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan