Medan, Aktual.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan dipastikan tak diikuti oleh pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen.

Hal itu diungkapkan, Komisioner KPU Medan Divisi Teknis Penyelenggara Pandapotan Tamba dalam keterangan pers kepada wartawan di kantor KPU Medan, jalan Kejaksaan, Senin (15/6).

“hari terakhir, pukul 16.00 wib, untuk jalur perseorangan tidak ada yang daftar. Artinya untuk pilkada Kota Medan tak ada calon dari perseorangan, minimlah,” kata Pandapotan.

Menurutnya, tak adanya pasangan yang maju dari jalur perseorangan disebabkan persyaratan yang cukup berat, serta minimnya waktu untuk penyerahan dukungan.

“Kalau kita tanya, susahnya mengumpulkan dukungan, sebanyalk 160 ribu, ini cukup berat. Kedua, barangkali soal batas waktu yang cukup singkat sesuai UU no 8 2015, ini menjadi alasan pasangan calon, mereka tidak berminat,” katanya.

Sejak dibuka tanggal 11 juni lalu, menurut Pandapotan, hanya dua orang yang mengambil formulir pendaftaran. Yakni, tim Usman Jabrik dan Tim Anggiat Siahaan. Namun, akhirnya kedua tokoh tersebut menyatakan tidak ikut maju.

Saat ini pihaknya menunggu jadwal untuk pendaftaran dari pasangan calon dari jalur partai. KPU Medan akan menerima pendaftaran, pada 26-28 juli mendatang.

“Kita menunggu 26 sampai 28 juli, pasangan dari partai politik. Supaya mereka (calon) bisa memenuhi syarat-syarat,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh: