Koalisi Masyarakat Sipil saat konferensi pers penyampaian somasi di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (09/02/2024). (Suara.com/Iqbal)

Jakarta, Aktual.com – Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan somasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena dinilai telah melakukan tindakan yang menjurus pada kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya salah satu anggota koalisi, menyatakan bahwa mereka mendesak Presiden Jokowi untuk meminta maaf kepada publik.

Mereka memberikan tenggat waktu 14 hari kepada Jokowi untuk menyampaikan permintaan maaf tersebut.

“Meminta maaf kepada seluruh rakyat atas keculasan dan tindakan niretika yang dilakukan,” kata Bagus dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kontras, Jumat (9/2/).

Koalisi tersebut terdiri dari 33 lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan 5 individu, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, dan Lokataru Foundation.

Dimas mengungkapkan, dugaan kecurangan dimulai ketika Jokowi menyatakan niatnya untuk bertarung dengan dalih kepentingan nasional.

Titik puncak dari tindakan curang Presiden, menurut Dimas dan koalisinya, adalah ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut membuat anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi calon wakil presiden.

Mereka juga menyoroti berbagai kebijakan Jokowi yang dianggap cenderung mendukung pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kebijakan tersebut termasuk izin bagi menteri untuk melakukan kampanye tanpa mengundurkan diri.

Beberapa menteri Jokowi secara terbuka menyatakan dukungan mereka terhadap Prabowo-Gibran.

Selain itu, mereka diduga memanfaatkan bantuan sosial (bansos) yang disalurkan menjelang pemilu dengan anggaran yang besar, mencapai Rp 496,8 triliun.

Dimas kemudian meminta Presiden Jokowi untuk mencabut pernyataannya bahwa presiden boleh untuk berkampanye dan memihak.

Mereka juga menekan Jokowi untuk tetap netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Menertibkan para pembantunya khususnya menteri-menteri untuk patuh pada aturan dan etika bernegara,” ujar Dimas.

Selanjutnya, mereka menuntut Jokowi menghentikan pembagian bantuan sosial (bansos) dengan motif politik menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada tanggal 14 Februari.

Mereka juga meminta mantan Wali Kota Solo itu untuk memerintahkan Kapolri, TNI, dan aparatur sipil negara (ASN) agar tetap netral.

“Untuk menjatuhkan sanksi apabila terdapat penyelewengan berkaitan dengan netralitas dan profesionalitas,” tutur Dimas.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan