Jakarta, Aktual.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut bahwa kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Medan, Sumatera Utara, yang sebelumnya dihentikan karena kurangnya bukti, kini telah dibuka kembali dan sedang dalam tahap pengembangan.
“Alhamdulillah melalui rakor pembahasan kasus anak, kasusnya bisa dibuka kembali dan dikembangkan tentang kemungkinan ada korban anak lainnya,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar,saat dihubungi di Jakarta, Jumat (9/2).
Nahar menjelaskan sebelumnya ada anak usia 12 tahun yang diduga dicabuli, tetapi kasusnya dihentikan karena tidak cukup bukti, diantaranya tidak ada saksi yang melihat anak disetubuhi atau dicabuli oleh terduga pelaku, sehingga tidak membuktikan terjadi peristiwa persetubuhan atau pencabulan terhadap anak.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi sekitar pertengahan Maret 2022, terhadap dua anak perempuan yang diduga menjadi korban oleh seseorang berinisial HBS (70) di toilet khusus perempuan di salah satu masjid di Kota Medan.
“Awalnya dipergoki oleh dua jamaah masjid yang telah selesai melaksanakan shalat, kemudian mereka memberitahukan ke pengelola masjid, hingga kemudian diserahkan kepada kepala lingkungan, yang kemudian memanggil seorang anggota Bhabinkantibmas Polsek Medan Area untuk diselesaikan melalui jalur hukum di Polrestabes Medan. Tetapi kemudian (kasus) tidak dilanjutkan,” katanya.
Salah satu korban, yang dikenal dengan inisial IPS (12), kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada nenek dan ibunya, yang kemudian melaporkannya ke polisi pada 31 Maret 2022.
Setahun kemudian pada 14 April 2023 dilakukan gelar perkara dan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 8 September 2023 diputuskan penyelidikan dihentikan karena alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.
Pada 11 Januari 2024, orang tua korban mengadu secara langsung ke Kementerian PPPA.
“Tindak lanjut dilakukan melalui rapat koordinasi pada 31 Januari 2024, yang salah satu rekomendasinya adalah melakukan pendalaman dan melakukan koordinasi perlindungan khusus anak di Kota Medan,” kata Nahar.
Pada 6 Februari, Kementerian PPPA bersama Kompolnas dan Bareskrim Polri bertolak ke Sumatera Utara untuk melakukan pemantauan dan mendengarkan klarifikasi dari Polrestabes Medan terkait kasus ini.
“Gelar perkara khusus akan dibuka kembali, dan Polrestabes Medan diminta untuk mendalami dugaan persetubuhan atau pencabulan terhadap beberapa anak di Kota Medan, di antaranya korban berinisial IPS,” tambah Nahar.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan