Petugas mengecek kelengkapan persyaratan administrasi bus pariwisata. ANTARA/HO-Ditjen Perhubungan Darat

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengecek persyaratan 118 bus pariwisata di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat saat momen libur panjang Isra Mikraj dan Imlek 2024.

Pengecekan itu dilakukan menyikapi adanya beberapa kejadian kecelakaan yang menimpa bus pariwisata.

Direktur Lalu Lintas Ditjen Hubdat, Ahmad Yani dalam pernyataannya di Jakarta pada Sabtu (10/2), mengungkapkan komitmen Ditjen Hubdat Kemenhub untuk melakukan pengawasan intensif terhadap bus-bus pariwisata selama masa libur panjang ini.

“Tidak hanya di sekitar ibu kota, tetapi kami telah menyurati Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) seluruh Indonesia guna melakukan monitoring dan pengawasan terhadap bus pariwisata yang beroperasi ke lokasi wisata di setiap daerah,” ujar Yani.

Kerja sama tersebut melibatkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), BPTD, serta Dinas Perhubungan Provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten) di area-area wisata.

Yani menjelaskan bahwa pada tanggal 8-9 Februari, sebanyak 118 bus pariwisata telah diperiksa di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 66 bus atau 36 persen memenuhi persyaratan administrasi, sedangkan sisanya ditemukan tidak memenuhi persyaratan administrasi seperti KIR yang tidak aktif dan Kartu Pengawasan (KPS) yang tidak valid atau tidak terdaftar.

“Kami menemukan di lapangan masih banyak bus-bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi, ada 26 bus yang KIR-nya mati dan ada 45 bus yang KPS-nya mati. Sedangkan sisanya ada juga yang tidak terdaftar sebagai bus pariwisata,” ujarnya lagi.

Menyikapi temuan tersebut, Yani menyatakan bahwa Ditjen Hubdat tidak akan tinggal diam terhadap bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Ditjen Hubdat akan menindaklanjuti dengan membina dan memanggil pimpinan perusahaan untuk klarifikasi dan pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Kegiatan ini merupakan wujud pelayanan Ditjen Hubdat dalam memberi pengawasan demi menciptakan transportasi yang selamat. Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan pengawasan seperti ini, semua pemilik angkutan wisata dapat memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan pengguna angkutan umum,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan kasus kecelakaan yang melibatkan angkutan pariwisata, Ditjen Hubdat juga telah memanggil pimpinan perusahaan otobus (PO) yang terlibat untuk mengklarifikasi terkait manajemen keselamatan yang diterapkan, termasuk pemeliharaan, jam kerja pengemudi, sistem manajemen keselamatan, dan perizinan yang dimiliki.

“Perusahaan otobus (PO) tersebut juga akan diberikan pembinaan berupa sanksi administratif meliputi pembekuan izin dan pengembangan usaha,” kata Yani.

secara terbatas, di antaranya Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Organisasi Angkutan Darat (Organda), praktisi transportasi dan unit kerja internal terkait untuk memberikan masukan terhadap kebijakan yang harus diterapkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan