Plh. Kepala Pustrajakan Politik, Hukum, dan Pemerintahan Dalam Negeri Gatot Tri Laksono saat memimpin Rapat Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) Penyandang Disabilitas pada Pemilu 2024 di Ruang Rapat Lantai 2 Pustrajakan Polhupemdagri, Jakarta, Selasa (6/2/2024). ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri

Jakarta, Aktual.com – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mengawal isu strategis terkait dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Plh. Kepala Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajakan) Politik, Hukum, dan Pemerintahan Dalam Negeri (Polhupemdagri), Gatot Tri Laksono menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan partisipasi yang setara bagi semua warga negara Indonesia.

“Kegiatan pemilu yang sudah berlangsung sekian lama, kami nyaris menyoroti dari sisi penyandang disabilitas. Mungkin angkanya tidak signifikan berpengaruh, tetapi dari hak-hak sipil HAM pemilu ini menjadi penting diapresiasi semua pihak,” kata Gatot dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/2).

Berdasarkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 12 tentang HAM dan Kelompok Rentan dalam Pemilu yang diterbitkan oleh Komnas HAM, terdapat 19 kelompok rentan dalam pemilu, salah satunya adalah penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas meliputi orang dengan disabilitas sensorik, fisik, intelektual, dan mental.

Gatot menjelaskan bahwa penyandang disabilitas kerap kali mengalami diskriminasi dan stigma di tengah masyarakat. Hal itu terjadi karena minimnya akses terhadap hak-hak kepemiluan.

Dia menyoroti masalah hak atas informasi, partisipasi, dan keterbatasan alat pemilu yang ramah bagi penyandang disabilitas.

“Secara hak pilih, hak partisipasi warga, penyandang disabilitas tetap diakomodasi, tetapi bagaimana pelaksanaannya? Ini perlu didalami lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Peneliti Ahli Utama dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Moch. Nurhasim, menyebutkan bahwa pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas dalam Pemilu 2024.

Salah satu upaya tersebut adalah memberikan pendampingan kepada penyandang disabilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta menyediakan TPS yang dapat diakses dengan mudah bagi mereka.

Nurhasim juga menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berupaya memastikan informasi terkait Pemilu 2024 dapat diakses dengan mudah oleh semua warga, termasuk penyandang disabilitas.

Hal itu, kata dia, sudah tercermin dari penerjemahan materi-materi kampanye ke dalam bahasa isyarat dan penyediaan informasi dalam format braille. Selain itu, juga penggunaan teknologi aksesibilitas untuk memastikan bahwa situs web dan aplikasi terkait dengan pemilu dapat diakses oleh berbagai jenis disabilitas.

Dalam rangka memenuhi hak penyandang disabilitas, Nurhasim mengajak semua pihak untuk bekerja sama guna mewujudkan Pemilu 2024 yang inklusif. Dukungan tersebut juga harus diberikan dari anggota keluarga terdekat.

“Hal ini berkaitan dengan hak, perlindungan hak, konteks HAM perlindungan data. Biasanya keluarganya malu, apakah memang ada kebijakan yang melindungi data mereka? Ini perlu terus diperhatikan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan