Asisten Operasional Kapolri (Asops) Irjen Pol Unggung Cahyono (kiri) berjabat tangan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian (kanan) usai serah terima jabatan di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/6). Tito Karnavian yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Polri kini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Unggung Cahyono. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Rei/foc/15.

Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya), Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian mewajibkan anggota perwira menengah (Pamen) berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) ke atas melaporkan harta kekayaan.

“Nanti saya akan membuat Peraturan Kapolda tentang kewajiban mengisi dan mengumpulkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) untuk pangkat Kompol ke atas,” kata Irjen Polisi Tito Karnavian di Jakarta, Senin (15/6).

Tito mengatakan, kebijakan Pamen wajib melaporkan harta kekayaan sebagai upaya mencegah tindak pidana korupsi pada internal Polda Metro Jaya.

Para Pamen berpangkat Kompol ke atas itu wajib melaporkan harta kekayaan kepada pengawas internal Polda Metro Jaya.

Tito menyatakan, regulasi LHKPN telah diatur undang-undang bagi pejabat setingkat eselon I dan II, namun Polda Metro Jaya akan menggulirkan pengawasan terhadap harta kekayaan Pamen dengan tidak melibatkan lembaga lain.

“Pengawasan terbaik adalah pengawasan dari dalam untuk memperkuat internal yang dilakukan secara bertahap,” ungkap mantan Kapolda Papua itu.

Tito menjelaskan, setiap Pamen harus mengisi formulir daftar harta kekayaan seperti rumah, rekening, kendaraan hingga barang berharga lainnya.

LHKPN itu harus dikumpulkan ke Divisi Hukum Polda Metro Jaya per 1 Agustus 2015, selanjutnya data itu akan diperiksa Tim Verifikasi Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Tito menegaskan Pamen yang tidak melaporkan harta kekayaan akan menerima sanksi dilarang ikut promosi jabatan dan tidak bisa ikut sekolah.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby