Jakarta, Aktual.com – Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 036 Kelurahan Pejaten Timur, Jakarta Selatan, dilaporkan meninggal dunia sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, diduga karena kelelahan dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2024.
“Anggota KPPS yang meninggal itu atas nama Syamsudin (57),” kata Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Selatan Abdul Haris di Jakarta, Jumat (16/2).
Menurutnya, informasi yang diterima menyebutkan bahwa yang bersangkutan adalah Ketua RT/RW 10/03 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Haris menyatakan bahwa Syamsudin ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri oleh keluarga dan segera dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan setelah tiba di IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jati Padang.
“Almarhum merupakan Ketua RT yang sekaligus sebagai anggota KPPS. Keluarga mengatakan yang bersangkutan mengurus kegiatan KPPS dan kelelahan,” katanya.
Lurah Pejaten Timur, Rocky A Tarigan, menjelaskan bahwa Syamsudin meninggal pada 13 Februari 2024.
“Dari keterangan keluarga pada malam tanggal 12 sudah mengeluh masuk angin,” katanya.
Namun, lanjut Rocky, pada pagi harinya setelah berkoordinasi dengan petugas KPPS lainnya terkait kedatangan logistik pemilu, Syamsudin pulang ke rumah dan makan bersama keluarga.
“Memang Pak Syamsudin ini ketua RT juga sehingga ia terus berkoordinasi dengan anggota KPPS terkait logistik. Namun ketika istrinya tiba ke rumah setelah mengajar, yang bersangkutan sudah tergeletak di depan kamar. Informasi seperti itu,” katanya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan bahwa pihaknya memberikan bantuan kepada semua KPPS yang meninggal dunia atau mengalami musibah dalam menjalankan tugas pada Pemilu 2024.
“Sudah ada mekanismenya. Mekanisme adalah Pemprov DKI membantu dalam prosesnya,” kata Heru Budi menanggapi adanya petugas KPPS yang meninggal dunia.
Heru menekankan bahwa semua petugas KPPS yang meninggal mendapatkan perhatian dan bantuan dari pemerintah sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi).
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan