Jakarta, Aktual.com – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud resmi membentuk tim hukum untuk mengusut dan mengumpulkan bukti dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Pembentukan tim hukum ini bertujuan untuk memperkarakan pemilu,” kata Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD saat ditemui usai rapat terbatas di Gedung High End, Jakarta, Senin (19/2).
Sementara itu, Deputi 360 TPN Ganjar-Mahfud, Syafril Nasution menambahkan bahwa pembentukan tim hukum ini berdasarkan arahan dari pasangan calon (paslon) Ganjar Pranowo-Mahfud MD serta para ketua umum partai politik pengusung pasangan calon tersebut, yaitu PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Perindo.
Setelah resmi terbentuk, tim hukum yang diberi nama Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud ini menunjuk dua advokat senior, yaitu Todung Mulya Lubis sebagai ketua tim hukum dan Hendry Yosodiningrat sebagai wakil ketua.
“Tim ini akan bekerja menyusun suatu persiapan untuk dihadapi nanti ke depannya,” ujar Syafril.
Ia juga menyebut bahwa hingga saat ini, tim hukum tersebut telah membahas beberapa temuan terkait kejanggalan dalam Pemilu 2024 yang dianggap terstruktur dan masif.
Temuan-temuan tersebut nantinya akan menjadi bukti bagi TPN Ganjar-Mahfud untuk mengajukan gugatan sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemilu 2024 mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan jumlah pemilih tetap (DPT) sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilu tahun ini diikuti oleh 18 partai politik nasional, dan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan