Jakarta, Aktual.com – Tim kuasa hukum Aiman Witjaksono mengungkapkan bahwa penyitaan telepon genggam, media sosial, dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dinilai cacat hukum formil.
Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa, menyatakan bahwa izin penyitaan tersebut seharusnya ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri, bukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri.
“Izin penyitaan itu wajib ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri, bukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri,” ujar Mendrofa di Jakarta, Senin.
Mendrofa menegaskan bahwa surat penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sebagai dasar penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono, tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, yang berwenang menandatangani surat tersebut adalah Ketua PN Jaksel, bukan Wakil Ketua PN Jaksel.
“Pihak kami mengajukan praperadilan kepada PN Jaksel, agar barang bukti yang telah disita oleh polisi dapat dikembalikan,” tambahnya.
Sebelumnya, PN Jaksel telah menggelar sidang praperadilan terkait penyitaan akun media sosial dan email milik Aiman Witjaksono yang diajukan oleh Juru Bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD.
Sidang ini diawali dengan pembacaan permohonan pada Senin, dan berlanjut dengan jawaban termohon pada Selasa (20/2), serta pembacaan replik dan duplik pada Rabu (21/2).
Proses persidangan akan dilanjutkan dengan pembuktian pada Kamis, kesimpulan pada Jumat, dan ditutup dengan pembacaan putusan pada Selasa.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil